Penulis: Wa Ode Zainab Zilullah
Editor: Murteza Asyathri
Banjir bandang yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada November 2025 dengan korban lebih dari 400 jiwa bukanlah semata bencana alam, melainkan manifestasi krisis epistemologis fundamental. Data BNPB mencatat 2.726 kejadian bencana hidrometeorologi sepanjang 2025, mengungkap pertanyaan filosofis krusial: mengapa kemajuan ilmu pengetahuan justru berkorelasi dengan kerusakan ekologis yang masif? Hal ini merupakan “dosa ekologis” yang menggeser analisis dari domain teknis menuju wilayah moral-eksistensial.
Tragedi ini merefleksikan kegagalan paradigma antroposentrisme yang mendominasi peradaban modern sejak Pencerahan Eropa. Keraf (2014) mengkritik paradigma ini yang mereduksi alam menjadi objek instrumental bagi kepentingan manusia. Deforestasi di tiga provinsi. Aceh telah kehilangan 700.000 hektare (1990-2020), Sumatra Utara tersisa 29% tutupan hutan, dan Sumatra Barat kehilangan 740 ribu hektare (2001-2024). Fakta ini membuktikan operasionalisasi logika ekonomi-utilitarian yang mengabaikan fakta ontologis fungsi vital hutan dalam siklus hidrologi.
Nasr (1989) melalui konsep Scientia Sacra menawarkan kritik radikal: krisis lingkungan adalah krisis spiritualitas yang pararel dengan hilangnya pemahaman dimensi metafisik ilmu pengetahuan. Scientia Sacra adalah ilmu tentang Yang Riil (the Real), di mana alam bukan mesin mati melainkan tajalli atau penampakan Tuhan. Setiap pohon dan sungai adalah ayat-ayat yang harus dibaca dengan mata spiritual, bukan sekadar data yang dikuantifikasi dan dieksploitasi.
Konsep khalifah dalam Filsafat Islam, sebagaimana digarisbawahi Nasr (2021), menawarkan paradigma alternatif secara ontologis. Khalifah adalah wakil Tuhan dengan amanah menjaga bumi, bukan penguasa absolut. Nasr membedakan “Manusia Primordial” yang sadar eksistensinya sebagai khalifah dengan “Manusia Promothean” yang memberontak terhadap tatanan surgawi. Konversi hutan lindung Batang Toru menjadi tambang dan perkebunan sawit adalah pemberontakan Promothean yang mengubah penguasa menjadi tiran yang zalim.
Dimensi epistemologis Scientia Sacra terletak pada integrasi akal (‘aql) dan intuisi intelektual. Berbeda dengan epistemologi Cartesian yang memisahkan subjek-objek, Nasr (1989) mengakui pengetahuan presensial (al-‘ilm al-huduri), yakni pengetahuan tentang yang ‘hadir’ melalui kesadaran langsung. Pemahaman sejati tentang hutan bukan hanya data intersepsi (15-35%), infiltrasi (55%), evapotranspirasi (25-40%), melainkan pengalaman eksistensial kesatuan organik manusia-hutan dalam sistem kehidupan sakral. Dalam konteks ini, alienasi epistemologis membuahkan alienasi ekologis.
Pergeseran paradigma mekanistis-reduksionis menuju organis-holistik, sebagaimana dijelaskan Keraf (2014), belum cukup tanpa dimensi onto-teleologis Scientia Sacra. Nasr menambahkan dimensi vertikal pada paradigma horizontal ekologi: alam bukan hanya sistem terkait horizontal, melainkan terhubung vertikal dengan Sumber Absolut. Kerusakan hutan hulu DAS bukan hanya mengacaukan sistem hidrologi, tetapi melanggar tatanan kosmis yang mencerminkan tatanan ilahi. Politik hukum lingkungan Indonesia seyogyanya bergeser dari substansi hukum menuju transformasi budaya hukum yang berakar pada kesadaran sakralitas alam, mustahil tanpa transformasi epistemologis dari pengetahuan profan menuju Scientia Sacra.
Tragedi Sumatra 2025 adalah panggilan filosofis untuk radikalisasi etika lingkungan menuju dimensi onto-teologis. Hilangnya “sabuk pengaman alami” adalah kehilangan mediasi simbolik manusia-Tuhan. Hutan adalah antara bumi-langit yang memanusiakan manusia dengan mengingatkan posisi ontologisnya dalam totalitas kosmis. Rakyat Indonesia, terutama di Pulau Sumatra, adalah saksi nyata kematian spiritual peradaban yang kehilangan kontak dengan dimensi Sakral. Peristiwa bencana banjir bandang yang terus berulang adalah manifestasi kasat mata dari krisis ekologi dan hilangnya kearifan dalam memandang alam. Oleh karena itu, pemerintah seyogyanya menjadikan bencana banjir bandang ini sebagai bencana nasional. Status ini penting untuk menggerakkan seluruh sumber daya negara dalam penanganan komprehensif, mulai dari mitigasi struktural hingga pemulihan ekosistem.
Selain itu, diperlukan ketegasan tanpa kompromi terhadap pembabatan hutan dan penambangan ilegal, termasuk praktik penanaman sawit skala besar yang merusak kawasan hutan lindung. Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya terhadap para pelaku, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan. Lebih dari sekadar pembenahan kebijakan terkait deforestasi, kita membutuhkan transformasi metanoetik, suatu perubahan fundamental dari pola pikir terfragmentasi menuju integral, dari pengetahuan yang kehilangan dimensi sakral menuju Scientia Sacra. Begitu pun, alam tidak boleh semata dipandang sebagai hal yang profan, sumber daya tak terbatas untuk dieksploitasi, tetapi juga sebagai entitas yang sakral yang harus dihormati dan dilestarikan.
Referensi:
Keraf, A. Sonny. (2014). Filsafat Lingkungan Hidup: Alam Sebagai Sebuah Sistem Kehidupan. Yogyakarta: PT Kanisius.
Nasr, Seyyed Hossein. (1989). Knowledge and the Sacred. New York: State University of New York Press.
Nasr, Seyyed Hossein. (2021). Antara Tuhan, Manusia, dan Alam. Yogyakarta: IRCiSoD.
Masykur, Zein Muchamad, Niam, Syamsun & Naim, Ngainum. (2023). “Scientia Sacra Seyyed Hossein Nasr Perspektif Filsafat Lingkungan dan Kontribusinya pada Pengembangan Kajian Ekologis.” Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 25(2), 166-183.
