Penulis: Wa Ode Zainab Zilullah
Editor: Murteza Asyathri
Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan “Board of Peace” (BoP) (22/1) yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dengan dalih mewujudkan perdamaian di Gaza, memosisikan negara ini pada persimpangan filosofis yang kompleks. Di satu sisi, Indonesia memiliki sejarah sebagai pendukung vokal kemerdekaan Palestina sejak era Soekarno, bahkan menjadikan Palestina sebagai bagian integral dari identitas politik luar negerinya. Dalam pernyataan bersama, sebagaimana dilansir Al Jazeera, delapan negara yang bergabung antara lain: Arab Saudi, Qatar, Turki, Indonesia, Yordania, UEA, Mesir, dan Pakistan.
Latar belakang BoP mengungkapkan ambiguitas mengkhawatirkan tentang misi sejati inisiatif ini. Meskipun awalnya diperkenalkan dengan mandat PBB untuk mengelola Gaza pasca-genosida, piagam resminya sama sekali tidak menyebut Gaza. Sementara itu, Trump sebagai ketua yang memiliki otoritas final dan hak veto semakin mengukuhkan hegemoni Amerika Serikat, terutama di hadapan negara-negara Muslim. Lebih fundamental lagi, fakta genosida yang dilakukan Israel tehadap bangsa Palestina menunjukkan bahwa BoP bukan mekanisme penyelesaian konflik melainkan upaya menormalkan hasil genosida. Sedangkan AS, yang mempersenjatai Israel dan berulang kali memblokir gencatan senjata, jelas tidak dapat bertindak sebagai penengah netral.
Framework “pay-to-play” yang menjadi ciri khas pendekatan Trump terhadap perdamaian global secara inheren mereduksi isu kemanusiaan menjadi transaksi ekonomi. Ketika Indonesia bergabung dengan skema ini, ada risiko bahwa perjuangan Palestina, ditransformasi menjadi komoditas diplomatik yang dapat dinegosiasikan. Ini bukan hanya tentang kehilangan posisi moral, tetapi tentang partisipasi dalam sistem yang secara struktural mengabaikan imperatif kategoris untuk menghormati martabat manusia.
Konsep “peace” dalam BoP sendiri perlu diinterogasi secara filosofis. Perdamaian autentik harus didasarkan pada keadilan, bukan pada penundukan atau kompromi yang tidak setara. Penekanan Trump pada deal-making dan transaksionalitas, tanpa mengatasi akar ketidakadilan substantif. Indonesia, dengan tradisi Pancasilanya yang menekankan keadilan sosial, seharusnya lebih sensitif terhadap perbedaan ini. Bergabung dengan inisiatif yang mungkin menghasilkan “perdamaian tanpa keadilan” berpotensi mengkhianati komitmen filosofis fundamental bangsa ini terhadap tatanan dunia yang berkeadilan.
Paradoks kedaulatan juga muncul dalam konteks ini, mengingatkan pada dilema dalam pengambilan kebijakan nasional. Struktur BoP yang dipimpin Amerika Serikat secara inheren membatasi ruang manuver, terlebih lagi melibatkan sejumlah negara Islam di dalamnya. Dengan bergabung dalam framework yang telah ditentukan oleh kekuatan hegemonik, Indonesia menyerahkan sebagian kedaulatannya untuk menentukan parameter perdamaian itu sendiri. Ini bukan hanya tentang kehilangan independensi kebijakan luar negeri, tetapi tentang partisipasi dalam sistem yang secara struktural mengabadikan hierarki kekuatan global. Apakah Indonesia benar-benar berdaulat dalam mewujudkan cita-cita para founding fathers atau justru ‘mati kutu’ didikte kekuatan hegemoni global?
Dari perspektif filsafat Emmanuel Levinas tentang tanggung jawab etis terhadap “yang Liyan”, keputusan Indonesia menghadirkan dilema mendalam. Levinas berpendapat bahwa tanggung jawab etis muncul dari pertemuan langsung dengan wajah yang menderita, yang menuntut respons tanpa syarat (Levinas, 1961). Rakyat Palestina, dalam narasi politik Indonesia, telah lama menjadi “yang Liyan” yang menderita dan menuntut solidaritas moral. Namun, ironinya, Indonesia mungkin justru mengkhianati tanggung jawab etis primordialnya.
Dalam konteks ini, BoP dipandang sebagai mekanisme hegemonik yang berusaha menormalkan pendekatan tertentu terhadap penyelesaian konflik, pendekatan yang merefleksikan kepentingan dan worldview kekuatan dominan. Dengan bergabung, Indonesia berpotensi menjadi agen dalam produksi hegemoni ini, membantu melegitimasi dan menormalkan framework yang pada dasarnya tidak adil. Resistensi terhadap hegemoni, menurut Gramsci, memerlukan pembangunan “blok historis” alternatif yang dapat menantang common sense yang dipaksakan.
Pada akhirnya, keputusan Indonesia untuk bergabung dengan BoP menimbulkan pertanyaan kritis, apakah Indonesia tidak memiliki bargaining position? Padahal sejumlah negara dengan tegas menolak tawaran Trump; setidaknya lima negara: Prancis, Denmark, Norwegia, Swedia, Spanyol, Jerman, dan Slovenia. Mereka menolak untuk menjadi pelengkap dalam legitimasi struktur yang, sebagaimana diungkapkan para analis, merupakan “versi yang lebih eksklusif” dari Dewan Keamanan PBB di mana Trump akan memegang kekuasaan veto yang hampir tak tertandingi sebagai ketua.
Selemah itukah posisi kita di kancah internasional? Pilihan Indonesia tidak hanya mendefinisikan identitasnya sendiri, tetapi juga membentuk precedent bagi negara-negara postkolonial lainnya. Keputusan untuk bergabung menandakan kapitulasi terhadap logika kekuasaan yang sama yang secara historis menindas bangsa-bangsa seperti Indonesia sendiri. Hal yang jelas, pilihan Indonesia ini membawa konsekuensi filosofis dan politik yang akan bergema dalam catatan sejarah.
Referensi
Kenny, A. (2010). A new history of Western philosophy. Oxford University Press.
https://www.aljazeera.com/news/2026/1/21/trumps-board-of-peace-who-has-joined-who-hasnt-and-why
https://setkab.go.id/en/president-prabowo-signs-bop-charter-concrete-action-to-gaza-peace/
