Penulis: Wa Ode Zainab Zilullah
Editor: Murteza Asyathri
Media pemerintah Republik Islam Iran pada Maret 2026 mengonfirmasi gugurnya Ali Larijani, Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi dan mantan ketua parlemen, oleh serangan Amerika Serikat-Zionis Israel. Ia merupakan pejabat tinggi yang syahid setelah Ayatullah Sayyid Ali Khamenei. Menjelang wafatnya, Larijani menyerukan persatuan umat Islam dalam melawan agresi tersebut.
Ali Larijani merupakan sarjana Matematika & Ilmu Komputer, serta Master dan PhD Filsafat Barat. Bagi Larijani, filsafat bukan sekadar latihan akademis, melainkan alat diagnostik untuk membedah dan melawan apa yang ia anggap sebagai hegemoni Barat. Menantu dari filsuf Ayatullah Murtadha Muthahhari ini menggunakan pemikiran Immanuel Kant dan René Descartes bukan sebagai ornamen intelektual, melainkan sebagai perangkat diagnostik dan strategis.
Dalam perspektif Larijani, filsafat transendental Kant berfungsi untuk membongkar klaim “universal” dunia Barat terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional. Ia berpendapat bahwa apa yang disebut Barat sebagai nilai universal sebenarnya, dalam istilah Kantian, hanyalah “fenomena” dari kesadaran Barat sendiri, sebuah cara spesifik untuk mengatur dunia, yang seyogyanya tidak mengikat bagi mereka yang berada di luar kerangka budaya tersebut. Dengan mengidentifikasi nilai-nilai ini sebagai kategori internal Barat dan bukanlah kebenaran hakiki, Larijani berpandangan bahwa Iran bisa menciptakan ruang intelektual untuk beroperasi berdasarkan prinsip “A Priori” yang sudah mengakar dan diyakini bangsa Persia ini.
Dalam konteks ini, Larijani merujuk pada filsafat Kant yang membedakan antara fenomena (dunia sebagaimana ia tampak) dan noumena (dunia sebagaimana adanya) untuk mengkritik hukum internasional. Ia memandang tatanan global saat ini bukan sebagai keadilan noumenal yang objektif, melainkan sebuah konstruksi fenomenal yang disaring melalui bias dan struktur kekuasaan dunia Barat. Hal ini memberikan justifikasi filosofis bagi Iran untuk menolak tekanan eksternal; Larijani memandang kutipan hukum internasional oleh Barat sebagai pemaksaan “kategori mental” asing terhadap realitas noumenal Republik Islam Iran yang tidak mampu dipahami oleh Barat.
Salah satu reinterpretasi Larijani yang paling mencolok adalah penerapan Imperatif Kategoris Kant pada konsep keadilan retributif antarbangsa. Ia mengubah balas dendam dari emosi yang meledak-ledak menjadi sebuah kewajiban moral dan rasional. Baginya, jika sebuah negara membiarkan pelanggaran kedaulatan tanpa hukuman, negara tersebut gagal menegakkan hukum keadilan universal. Oleh karena itu, tindakan balasan atau “keadilan retribrutif atau timbal balik” menjadi imperatif kategoris untuk memulihkan keseimbangan moral dalam sistem internasional, sehingga aksi militer Iran diposisikan sebagai pemenuhan tugas demi menjaga integritas hukum itu sendiri.
Selain Kant, metode keraguan Descartes (Methodical Doubt) diadaptasi oleh Larijani menjadi metodologi kenegaraan. Baginya, kedaulatan sejati dimulai dengan meragukan setiap “klaim kebenaran” yang diajukan oleh komunitas internasional, setiap jaminan diplomatik Barat, dan setiap narasi sejarah yang dipaksakan oleh kekuatan kolonial. Jika Descartes meragukan indranya karena takut ditipu oleh “setan jahat”, Larijani meragukan perjanjian Barat karena ia memandangnya sebagai instrumen “keburukan” (malice) yang dirancang untuk melemahkan kedaulatan Iran.
Logika Cartesian ini juga mendasari konsep “Kesabaran Strategis” Iran. Larijani memandang keamanan nasional sebagai pembuktian logis jangka panjang di mana setiap respons terhadap provokasi harus merupakan hasil deduksi yang metodis, bukan dorongan “patologis” berupa amarah atau ketakutan. Dengan menerapkan aturan metode Descartes, termasuk melakukan tinjauan yang sangat lengkap sehingga tidak ada yang terlewatkan, ia memastikan bahwa diplomasi dan pertahanan Iran bergerak dengan logika dingin yang terukur seperti pembuktian geometris.
Larijani memberikan diagnosis filosofis yang tajam terhadap apa yang ia sebut sebagai “nihilisme politik Barat”. Ia berpendapat bahwa ketika Barat meninggalkan hal-hal noumenal atau sakral demi utilitarianisme murni, mereka kehilangan kompas etisnya. Baginya, politik Barat menjadi kotor dan penuh keburukan karena kekuasaan membenarkan dirinya sendiri melalui retorika kosong. Dalam pandangan ini, Barat telah menggantikan Imperatif Kategoris Kant dengan serangkaian imperatif bersyarat yang hanya melayani kepentingan taktis sesaat.
Larijani memosisikan Republik Islam Iran sebagai subjek rasional yang secara filosofis sah menolak tatanan epistemologis YANG tidak valid. Revolusi tidak hanya bertumpu pada iman dan semangat ideologis, tetapi juga pada nalar yang ketat, sebuah postur intelektual yang dirancang untuk mempertahankan martabat di tengah dunia yang ia anggap telah meninggalkan fundamen etisnya.
Perspektif Larijani terhadap filsafat Barat tidak sekadar menganalisis dan mengkritisi, melainkan berusaha menguasai logika internalnya untuk kemudian membongkar hegemoni tersebut dari dalam. Melalui sintesis antara nalar Barat dan tugas revolusioner, Larijani memosisikan Republik Islam sebagai alternatif rasional yang mempertahankan “martabat” di tengah dunia yang ia anggap nihilistik, memastikan bahwa revolusi tidak hanya bergantung pada iman, tetapi juga pada nalar.
Referensi
Alfoneh, A. (2025, October 3). The pragmatist who came in from the cold: Ali Larijani. Iran’s new Supreme National Security Council Secretary. Arab Gulf States Institute.
Larijani, A. (2020). Proof in Kant’s Philosophy. Philosophia and Theologia: Dialogues in Criticism and Reflection, 25(98), 82–105.
Larijani, A. A. (2025). Infinity in Descartes’ philosophy. Falsafeh: The Iranian Journal of Philosophy, 22(2), 45–59. https://doi.org/10.22059/jop.2025.388276.1006876
Youvan, D. C. (2026). Critique of hegemonic reason: Ali Larijani’s philosophical synthesis of Kantian ethics and Islamic revolutionary statecraft.
https://www.aljazeera.com/news/2026/3/17/israel-says-it-has-killed-ali-larijani-irans-top-security-official
