Dalam pemikiran sejarah filsafat Abad pertengahan, salah satu pembahasan yang tidak dapat dilepaskan adalah para pemikir pada masa itu sebagian besar didominasi oleh para teolog (sebagian Bapa-Bapa gereja) yang memiliki corak pemikiran teologis. Hal ini begitu banyak terasa pada hampir di segala aspek lini kehidupan pada masa itu. Pemikiran yang bercorak filosofis (seperti pemikiran tentang metafisika, etika, dan lain sebagainya) tidak pernah dapat terlepaskan dari nuansa pemikiran teologis masa itu. Termasuk masalah kodrat manusia.
Salah satu pemikir yang begitu menonjol dan banyak disebut sebagai puncak dari pemikiran jaman abad Pertengahan adalah Thomas Aquinas (1225-1274). Barangkali tidak berlebihan bahwa Aquinas disebut sebagai salah satu filsuf Kristiani paling besar dan berpengaruh sepanjang sejarah pemikiran filsafat Barat. Mahakaryanya yang paling termasyur, berjudul Summa Theologiae. Ini merupakan salah satu tulisan Kristiani terbesar dan paling berpengaruh dalam tradisi kekristenan Barat hingga pada masa ini.
Thomas Aquinas, merupakan seorang Aristotelian, yang berarti dia adalah pengikut dari ajaran filosofis Aristoteles. Hal ini dibuktikan dari banyaknya tulisan Thomas Aquinas yang sangat bernuansa Aristotelian. Salah satu pemikiran Thomas Aquinas yang paling menarik adalah pemikirannya tentang hukum kodrat dalam diri manusia. Disini, Thomas Aquinas meyakini bahwa manusia memiliki hukum kodrat dalam diri sejak dia lahir. Oleh karena itu, ada banyak bentuk hukum kodrat pada manusia yang dapat membentuk manusia tersebut.
Manusia Dan Intelek
Thomas Aquinas memberikan gambaran yang begitu jelas dalam usahanya untuk menyampaikan idenya tentang Hukum Kodrat manusia. Hal pertama yang penting untuk dipahami adalah bagaimana hukum kodrat manusia itu dipandang oleh Thomas Aquinas. Menurutnya, manusia hanya memiliki satu intelek, bukan dua. Ini sedikitnya berlainan dengan pandangan yang banyak dipelajari dan dikenal, karena manusia dianggap memiliki dua bentuk intelek dalam dirinya. Pertama, adalah intelek praktis, dan kedua adalah intelek spekulatif.
Terkait hal ini, Thomas Aquinas memberikan penjelasan lebih jauh. Dia menemukan dalam salah satu karya Aristoteles yang berjudul De Anima, bahwa intelek praktis adalah bentuk kelanjutan dari intelek spekulatif. Disini ada perbedaan dari kedua bentuk intelek tersebut. Intelek spekulatif, fungsinya adalah manusia mengetahui sesuatu, maka mereka tidak perlu mengambil tindakan. Hal ini karena pengetahuan itu telah mereka dapatkan, maka mereka tidak perlu lagi mengambil suatu tindakan. Secara umum, gambaran yang digunakan biasanya adalah hal-hal yang bersifat informasi teoretis. Untuk memperjelasnya, kira-kira contohnya sebagaimana berikut:
“Kita mengetahui bahwa dalam satu bulan, ada tiga puluh hari yang harus dilalui. Terkadang ada waktu dimana satu bulan berjumlah tiga puluh satu hari, namun ada juga dimana satu bulan hanya berjumlah dua puluh delapan atau dua puluh sembilan hari. Dengan mengetahuinya, maka tidak ada lagi tindakan yang dapat diambil terkait informasi tersebut[1].”
Hal ini memberikan suatu kesimpulan tersendiri bahwa dalam intelek spekulatif, bagi Thomas Aquinas, adalah suatu hal yang mana manusia mampu mengetahui lewat hal tersebut. Hal ini berbeda dengan apa yang dimaksud oleh Thomas Aquinas sebagai intelek praktis. Disini, apa yang dimaksud dengan intelek praktis adalah hal yang mendorong manusia untuk melakukan sesuatu, tidak hanya mengetahuinya. Namun, disini Thomas Aquinas tidak serta merta mengungkapkan bahwa apa yang dimaksud sebagai intelek praktek adalah apa yang berlawanan dengan intelek spekulatif. Tindakan lebih lanjut yang merupakan paham dari intelek praktik itu sendiri.
Sebagaimana contoh berikut ini:
“Seorang pria yang tumbuh dalam lingkungan penuh didikan moral mengetahui bahwa berbuat curang adalah tindakan yang buruk. Jika aku mengetahui bahwa berbuat curang itu buruk, seharusnya aku tidak melakukannya. Dia nampak sekali mengetahui betul dan menguasai hal tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya, pria ini seringkali ketahuan melakukan tindak pencurian yang meresahkan orang lain.
Ini jelas bertentangan dengan apa yang dia ketahui soal berbuat curang.”
Di sini, Thomas Aquinas hendak mengungkapkan bahwa dasar dari intelek praktek adalah dia merupakan hal yang mendorong, bukan didorong. Apa yang menyebabkan intelek praktek dapat terabaikan adalah kenyataan bahwa manusia didorong oleh kehendak dalam dirinya. Karena manusia adalah makhluk yang bebas, dan dapat berkehendak.
Maka, intelek praktek dan intelek spekulatif berada pada penamaan akan tujuannya, dan tidak berdasarkan pada objek yang ada diluar diri dalam realitas. Oleh karena kedua intelek tersebut berbeda, maka intelek praktek dapat diungkapkan sebagai asal hukum kodrat manusia, yakni suatu tindakan yang mendorong manusia.
Konsep Suara Hati (Conscience)
Dalam pengetahuan dan usahanya untuk mengenali dan menjabarkan hukum kodrat yang ada dalam diri manusia, Thomas Aquinas menjelaskan salah satu konsep yang disebut sebagai suara hati (Conscience). Lantas, apakah yang hendak dijelaskan dan diungkapkan oleh Thomas Aquinas terkait suara hati yang menurutnya merupakan salah satu bentuk konsep kodrat dalam diri manusia? Pada kehidupan sehari-hari, suara hati diibaratkan sebagai sesuatu hal yang berbicara pada kita mengenai apa yang baik dan apa yang buruk.
Suara hati, dalam konsep antropologis Thomas Aquinas dan Aristoteles, adalah fakultas. Kata Thomas Aquinas, suara hati itu bisa ditolak. Namun, kekuatan intelek tidak dapat disingkirkan karena intelek selalu ada bersama kita. Maka, suara hati dapat diungkapkan bahwa suara hati bukan fakultas, karena tidak nampak selalu bersama kita dan dapat disingkirkan.
Dalam pembahasan Thomas Aquinas, terutama dalam hal proses kognitif dan apetitif, ada tiga operasi intelek yang diungkapkannya yang dapat ditemukan dalam diri manusia. Pertama, adalah abstraksi, yang kedua adalah Judgement, dan yang ketiga adalah reasoning atau penalaran. Dalam hal ini, yang dapat dikatakan sebagai suara hati adalah Judgement. Maksud Judgement adalah suara hati, bahwa keputusan diambil oleh intelek praktek. Kita bisa menolaknya, tetapi kita tidak dapat mengabaikannya bahwa keberadaannya ada dalam diri kita.
Melalui Questions-nya dalam karya Summa Theologiae, Thomas Aquinas menuliskan bahwa suara hati merupakan bentuk tindakan dari akal budi. Dia memang tidak dimasukkan ke dalam fakultas, karena dia bukan suatu hal yang ada secara pribadi, tetapi terkait dengan keputusan. Dalam hal ini, suara hati (Conscience) adalah tindakan akal budi.
Di sini, jelas tampak dalam ciri-ciri suara hati. Apa yang menjadi ciri-ciri suara hati adalah bahwa suara hati dapat menjadi saksi, perasaan tidak nyaman, pengawas, dan lain sebagainya yang ada pada situasi yang konkret. Keputusan atas kasus tertentu atau situasi tertentu yang bersifatkan moral dan etis, itulah suara hati.
Manusia, Intelek, dan Suara Hati
Dalam hal ini, Thomas Aquinas memberikan konsepsinya yang sangat tajam dan mendalam mengenai konsep hukum kodrat manusia, yang kemudian dijabarkannya secara spesifik melalui intelek dan suara hati. Secara garis besar, intelek manusia bersifat regulatif, namun di sisi lain secara mendasar manusia mengetahui sesuatu terlebih dahulu, sebelum pada akhirnya bagian intelek praktis dalam diri manusia mengambil sebuah tindakan atau keputusan. Hall ini tidak lagi berada pada tahap pengetahuan atau mengetahui saja.
Hal ini juga sebagaimana yang didapati pada pemikiran Thomas Aquinas mengenai suara hati. Kendati demikian, perumusan akan suara hati merupakan sebilah pendasaran yang secara umum memiliki garis merah dalam hal unsur kodrat manusia dimana manusia mengambil tindakan atas pertimbangan sesuatu yang baik dan sesuatu yang dipandang buruk.
Pada akhirnya, pemikiran Thomas Aquinas adalah sebuah landasan mendasar yang memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan pemikiran antropologis di masa yang akan datang. Kendati pemahaman yang dibawakan oleh Thomas Aquinas adalah suatu pandangan yang bersifat Antropologis-Teologis, namun tetap sangat berpengaruh bagi sejarah perkembangan pemikiran antropologis yang ada di masa yang akan datang.
Editor: Saipul Haq
Referensi:
[1] Ramon, Nadres. Intelek Praktek sebagai permulaannya hukum kodrat Manusia. Mata Kuliah Seminar Thomas Aquinas: Fakultas Filsafat UKWMS, 2020.
This article is under the © copyright of the original Author:
(Zona-Nalar)
Please read "term and condition" to appreciate our published articles content. Thank you very much.