Wacana agama dan negara merupakan salah satu diskursus yang bersifat dinamis dalam setiap fase perkembangan peradaban dunia barat dan Islam. Perkembangan perdebatan dua konsep berbeda ini melahirkan garis tersinggungan dan perbedaan pandangan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagian masyarakat Indonesia memandang bahwa agama itu bersifat integral atau utuh. Sehingga setiap ajarannya harus tertanam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan, sebagian masyarakat Indonesia menyakini bahwa agama dan negara harus terpisah, sebab negara senantiasa berkembang secara terus-menerus dan mengikuti perkembangan zaman. Berbeda dengan agama yang hanya berfokus pada nilai-nilai tradisional. Tulisan ini akan menguraikan agama dan negara perspektif Gus Dur.

Integralitas Agama dan Negara

Pandangan pertama, didukung oleh kaum agamawan yang memandang bahwa segala urusan profan atau duniawi harus bersandar pada prinsip agama. Sedangkan, pandangan kedua didukung oleh kaum sekularis. Mereka memandang bahwa negara tidak mengikuti prinsip agama yang menandakan kekuasaan bebas negara untuk memilih prinsipnya. Pada dasarnya, perbedaan pandangan ini didasari oleh kurangnya pemahaman atas konsep agama dan negara. Jika kita telaah secara radikal, maka diketahui bahwa agama dan negara memiliki integrasi. Keduanya saling menyatukan satu sama lain tanpa harus terpisah.

Secara historis, diketahui bahwa awal mula konsep negara atau nation state ditawarkan untuk mengubah sistem kerajaan yang dianggap kuno dan usang. Selain mengubah sistem kerajaan, nation state juga bertujuan untuk menyamaratakan kedudukan setiap individu. Sehingga tidak ada raja dan murid dalam suatu wilayah. Semua satu dan sama secara kedudukan sebagai seorang manusia.

Achmad Suaedy dalam webninar Religiusitas dan Nasionalisme menjelaskan bahwa penawaran konsep nation state yang terjadi di dunia barat merupakan sebuah perwujudan universal untuk membangun sebuah kehidupan yang setara dalam peradaban barat. Akan tetapi seiring perkembangan peradaban, konsep nation state mengalami kemerosotan yang ditandai dengan perkembangan deskriminasi suku, warna kulit, hingga agama dalam suatu negara. Kita tentu mengetahui bahwa kasus rasis terhadap masyarakat kulit hitam merupakan salah satu fenomena yang masih sering terjadi di Amerika Serikat. Adapun di Indonesia sendiri, beberapa kasus intoleransi terhadap perbedaan keyakinan dan kebebasan beribadah merupakan sesuatu yang sukar untuk diterima. Tentu, ini merupakan suatu permasalahan serius yang harus ditemukan solusinya untuk mengembalikan tujuan nation state.

Permasalahan Lain

Adapun, kaum agamawan memandang bahwa suatu negara harus mengikuti prinsip-prinsip agama secara integral atau universal, sehingga segala sesuatu yang melingkupi kekuasan suatu negara harus mengikuti pondasi agama. Akan tetapi, pandangan kaum agamawan juga menciptakan suatu permasalahan yang tidak jauh berbeda dengan masalah negara di hari ini, yaitu setiap masyarakat yang terdapat dalam suatu wilayah harus mengikuti prinsip yang ditetapkan oleh suatu agama mayoritas.

Tentu, agama minoritas tidak memperoleh hak dan kebebasan dalam berkeyakinan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan deskriminasi. Di satu sisi, juga diketahui bahwa penerapan agama dalam suatu negara cenderung bersifat tradisionalis. Sehingga menolak perkembangan modernitas yang dinilai di luar sunnah Rasulullah Saw dan ajaran Islam.

Konteks Keindonesiaan

Di Indonesia, diketahui terdapat beberapa kelompok yang mendukung berdirinya suatu negara berdasarkan prinsip suatu agama (Islam) dan di satu sisi menolak perkembangan modernitas sebagai sesuatu yang berada di luar ajaran Islam. Kelompok ini menginginkan berdirinya negara khilafah yang sesuai dengan ajaran dan sunnah Rasulullah Saw.

Tentu ini merupakan suatu masalah serius yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai agama sehingga jika dipaksa untuk mengikuti suatu keyakinan di luar kepercayaannya maka menciptakan peperangan yang mengindikasikan pertumbuhan darah. Padahal, kita ketahui Islam menentang segala perbuatan yang menyebabkan terjadinya pertumpahan darah di muka bumi. Sehingga tujuan untuk mendirikan negara khilafah berbasis Islam merupakan suatu masalah dalam ajaran Islam.

Berdasarkan ragam penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pandangan sekularis dan berdirinya negara khilafah merupakan suatu masalah serius bagi kehidupan masyarakat Indonesia dan keutuhan NKRI. Tentu, dibutuhkan sebuah solusi dari pandangan para tokoh nasionalis sebagai sebuah bentuk perhatian mengatasi ragam permasalahan di atas.

Pemikiran Gus Dur

Salah satu, pemikir nasionalis yang memiliki posisi dan pengaruh penting, ialah K.H. Abdurrahman Wahid atau dikenal Gus Dur melalui teori pribumisasi Islam. Teori pribumisasi Islam dalam persepktif Gus Dur menjelaskan bahwa ajaran Islam harus dihayati dalam kehidupan sosial. Penghayatan nyata agama bagi kehidupan sosial ialah bersikap terbuka terhadap berbagai perbedaan.

Menurut Gus Dur, dikutip melalui Gus Ulil Absdar Abdallah, prinsip-prinsip negara, seperti pancasila itu disempurnakan oleh seluruh ajaran agama, sehingga setiap penganut agama dapat mengekspriskan keyakinannya secara bebas tanpa adanya paksaan. Sedangkan, agama memberikan kontribusi yang sangat baik untuk mendukung berdirinya suatu nation state. Sampai di sini, kita dapat mengetahui bahwa agama dan negara memiliki integrasi yang saling mendukung perkembangan peradaban masyarakat sosial.

Lebih lanjut, perlu juga dipahami bahwa basis agama untuk mendukung berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah gambaran sempurna yang tidak mengalami garis ketersinggungan terhadap kehidupan sosial, sehingga sejarah mencatat bahwa masyarakat Indonesia tidak memiliki rasa trauma terhadap agama dan negara. Berbeda dengan perkembangan barat yang mendeskripsikan adanya sikap trauma masyarakat terhadap agama dan negara. Sebab, kaum agamawan dan pemerintah bersama-sama memperbudak masyarakat untuk mendapat suatu keuntungan.

Dengan demikian, dapat dipahami bersama bahwa agama dan negara memiliki integritas. Hal ini menjadi penting untuk menciptakan kesatuan di tengah perbedaan. Serta mencegah terjadinya pertumbuhan darah dalam kehidupan masyarakat sosial.

 

Editor: Ahmed Zaranggi



This article is under the © copyright of the original Author: Please read "term and condition" to appreciate our published articles content. Thank you very much.
(Zona-Nalar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × three =