Penulis : Luthfi Alifia
Editor: Waode Zainab Zilullah T
Kata adil acap kali kita dengar dalam percakapan sehari-hari. Kita bicara tentang pemimpin yang adil, kepala rumah tangga yang adil, atau guru yang adil terhadap murid-muridnya. Tetapi, apa sebenarnya arti dari kata “adil” itu sendiri? Apakah adil berarti memberikan uang saku yang sama kepada setiap anak oleh orang tua? Ataukah adil berarti memberikan nilai yang sama kepada semua murid, tanpa memperhitungkan perbedaan usaha dan kecerdasan mereka?
Untuk memahami konsep adil, mari kita lihat perspektifnya dalam Al-Qur’an. Di dalamnya, konsep adil disebutkan berulang kali. Namun, apa yang dimaksud dengan adil menurut Al-Qur’an? Selain itu, seberapa sering kata adil disebutkan dalam Al-Qur’an? Ini bukan hanya sekali atau dua kali, tapi lebih dari itu. Kata adil dan turunannya muncul dalam berbagai konteks untuk menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam pandangan Islam.
Sebelum membahas makna kata adil, terlebih dahulu kita jelaskan apa yang dimaksud dengan ‘makna’. Menurut Toshihiko Izutsu, makna terbagi menjadi dua, yaitu makna dasar dan makna relasional. Makna dasar adalah makna yang melekat pada kata itu sendiri, sehingga ketika kata tersebut dipasangkan dengan kata lain, makna dasar tersebut tidak dapat dipisahkan.
Sementara itu, makna relasional adalah makna yang berkaitan atau berhubungan dengan kata dasar tersebut. Sebagai contoh, kita bisa merujuk pada kata adil. Menurut KBBI, makna dasar dari kata adil adalah tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Sedangkan, makna relasional dari kata adil, antara lain adalah syahadah yang berarti menyaksikan, al-haqq yang berarti kebenaran, dan lainnya.
Kata adil itu sendiri bisa dimaknai dengan menempatkan atau memberikan sesuatu sesuai dengan porsinya atau ukurannya. Seorang guru akan memberikan nilai sesuai dengan usaha muridnya. Guru tidak akan memberikan nilai yang sama kepada semua muridnya, baik yang rajin maupun yang malas. Adil juga tergambarkan pada seorang ayah yang memberikan uang saku kepada anaknya sesuai dengan usianya. Tentu akan berbeda antara uang saku anak yang berusia 8 tahun dan bersekolah di sekolah dasar (SD) dengan anak yang bersekolah di sekolah menengah atas (SMA). Gambaran tersebut mencerminkan makna kata ‘adil’.
Al-Qur’an menjelaskan kata ‘adil’ dengan dua kata, yaitu al-‘adl beserta derivasinya dan al-qisth beserta derivasinya. Lalu, apa perbedaan antara “adil” dengan kata “al-‘adl” dan “adil” dengan kata al-qisth? Kata “al-‘adl” beserta derivasinya disebutkan sebanyak 28 kali dalam Al-Qur’an. Kata “al-‘adl” berasal dari akar kata ‘ain-dal-lam yang berarti keadilan atau sesuai aturan. Pada kitab Al-Mufrodat Fi Gharibil Qur’an karya Ar-Raghib Al-Asfahani, disebutkan bahwa kata العدالة dan kata المعادلة merupakan dua kata yang berdekatan dan memiliki makna persamaan. Kata العدل memiliki makna membagi dengan sama.
Kata العدل yang berarti adil memiliki pembagian menjadi dua macam. Pertama, keadilan yang dianggap baik oleh akal sehat secara mutlak, dan hal ini akan selalu berlaku sepanjang zaman, seperti membalas kebaikan orang lain yang telah berbuat baik. Kedua, adil menurut syariat dan memungkinkan untuk dihapuskan (nasakh-mansukh) dalam beberapa masa, seperti qishash, denda, jinayat, dan lain sebagainya. Menurut kitab Al-Wujuh wa al-Nadzair karya Abu ‘Abdillah Husein bin Ahmad Al-Damghony, kata العدل memiliki lima interpretasi, yaitu penebusan, keadilan, nilai, kesaksian tiada Tuhan selain Allah, dan politeisme atau syirik.
Kata القسط berasal dari akar kata qof- sin- tho yang berarti bertindak dan menegakkan keadilan. Kata القسط beserta derivasinya disebutkan sebanyak 25 kali. Pada kitab al-Wujuh wa al-Nadzair karya Abu ‘Abdillah Husein bin Ahmad Al-Damghony, interpretasi kata al-qisth mempunyai dua aspek yaitu keadilan dan bias atau ketidakadilan. Sedangkan, pada kitab Al-Mufrodat Fi Gharibil Qur’an karya Ar-Raghib Al-Asfahani, kata القسط mempunyai makna bagian yang adil. Selain itu, Kata القسط juga bisa bermakna ‘mengambil bagian orang lain’. Dari tindakan ini, akan menimbulkan penindasan atau ketidakadilan, yaitu جور. Kata جور juga sudah disebutkan sebelumnya pada kitab al-Wujuh wa al-Nadzair.
Kata القسط dan العدل sama-sama mempunyai makna adil. Dua kata ini mempunyai titik temu yang sama, yaitu pada kata “al-tawazun”, yaitu “seimbang” yang menjadi makna dasar pada kedua kata ini. Kata العدل biasanya dipakai untuk menunjukkan keadilan yang tidak terlihat secara langsung atau jelas. Sedangkan, kata القسط biasanya dipakai untuk menunjukkan keadilan yang secara langsung atau tampak.
Referensi :
Abu ‘Abdillah Husein, Al- Wujuh wa Al-Nadzair Li Alfadzil Qur’an. Lebanon: Daar Al-Kutub ‘Ilmiyyah.
Raghib Al-Asfahani (2017). Al-Mufrodat Fi Gharibil Qur’an. (Ahmad Dahlan, Terjemahan). Depok: Pustaka Khazanah.
Toshiho Izutsu (2003). Relasi Tuhan dan Manusia. (Agus Fahri dkk, Terjemahan). Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Zulaikhah Fitri. N. N. ( 2019). Keadilan dalam Al-Qur’an. Hermeneutik: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 13 (1), 55.
This article is under the © copyright of the original Author:
(Zona-Nalar)
Please read "term and condition" to appreciate our published articles content. Thank you very much.