Di dalam masyarakat tradisional, agama dan politik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kendati demikian, agama yang memegang kendali atas kehidupan kolektif suatu masyarakat. Sebab, di dalam masyarakat tradisional yang masih relatif homogen, agama memonopoli tafsir atas hukum-hukum atau norma-norma yang mengatur kehidupan sosial-politik sebuah masyarakat. Monopoli interpretasi itu terjadi karena hukum-hukum atau norma-norma itu diyakini memiliki asal-usul yang sakral.
Jürgen Habermas menjelaskan bahwa, “Hukum itu memiliki landasan sakral; hukum ini ditafsirkan dan dikendalikan oleh para ahli hukum agama, lalu diterima secara luas sebagai bagian dari perintah Ilahi atau tatanan hukum alam, dan sebagai demikian ia (dianggap) bukan buatan manusia.” (Habermas, 1996: 145-146). Dalam konteks semacam itu, kebutuhan akan diskursus politik yang terbuka belum muncul. Referensi bersama pada otoritas Ilahi dianggap mampu menyediakan basis kokoh dan pra-diskursif bagi kesatuan dan stabilitas komunitas politis.
Sesungguhnya tidak ada ketegangan signifikan antara agama dan politik dalam masyarakat tradisional. Dalam arti tersebut, agama dan politik adalah suatu kesatuan yang tak terpisahkan. Namun, memasuki era modern situasinya menjadi problematis. Kekuasaan agama mulai mengalami tantangan. Tantangan itu muncul karena mulai berlangsung proses rasionalisasi atas seluruh aspek kehidupan.
Proses rasionalisasi atas Lebenswelt (dunia-kehidupan) tersebut melahirkan kekuatan-kekuatan baru yang turut mengambil peran dalam menentukan bagaimana manusia menjalankan kehidupannya. Kekuatan-kekuatan baru tersebut mencakup sains (ilmu pengetahuan), negara hukum demokratis, dan kapitalisme (sistem ekonomi). Kekuatan-kekuatan rasional ini mendesak agama untuk membatasi diri sebagai satu-satunya otoritas penentu kehidupan masyarakat.
Gerak maju peradaban tersebut ditandai dengan munculnya reformasi keagamaan yang melahirkan kesadaran akan pluralitas keyakinan religius. Kesadaran akan pluralisme agama, di samping desakan penggunaan rasio dari modernitas, mendorong para kaum intelektual rethinking tatanan masyarakat yang dilegitimasikan atas dasar agama sebagaimana dalam masyarakat tradisional zaman pertengahan (5-15 M).
Dalam konteks pluralisme tersebut, paradoksnya justru agama dipahami sebagai ancaman terhadap kedamaian sosial karena perbedaan keyakinan yang seringkali menimbulkan gesekan, ketegangan, dan konflik. Habermas memperlihatkan bahwa dalam menghadapi konflik akibat pluralisme agama di awal era modern tersebut, maka diperlukan yang namanya liberalisme. Liberalisme dipahami sebagai kebebasan mutlak individu di atas segala otoritas, entah agama atau negara (Menoh, 2015: 31).
Dalam praktik, politik liberalisme menjadi sebuah ideologi yang menuntut sekularisasi atas sistem pemerintahan dan demokratisasi atas kekuasaan politik. Negara hukum (Jerman: Rechsstaat) kemudian dikembangkan dalam konteks tradisi filosofis yang didasarkan pada kekuatan akal budi semata. Akal budi dianggap mampu mengetahui apa yang baik dan buruk bagi individu berdasarkan prinsip-prinsip nalar sendiri, tanpa dikaitkan dengan suatu paham teleologis metafisika tertentu.
Dalam hal itu, rasio manusia diandaikan mampu menyediakan basis epistemik (rasional) bagi justifikasi negara sekuler yang tidak lagi bergantung pada legitimasi religius, sebagaimana pada abad sebelumnya (Habermas, 2008: 120). Sekularisme ini juga merambah ke berbagai aspek kehidupan manusia, meliputi aspek sosial, kultural, keagamaan, hingga institusi-institusi politik. Negara hukum lalu menjadi sekuler, di mana doktrin-doktrin keagamaan dihilangkan dari urusan politik.
Inilah yang melatarbelakangi pemisahan antara agama dan negara pada level institusi (Habermas, 2008: 120). Pemisahan negara dan agama ini berujung pada privatisasi agama, dan mereduksi agama dalam ruang publik. Secara politik, legitimasi bentuk negara modern ini hanya berlandaskan kedaulatan rakyat (populer sovereighnty). Secara normative, negara konstitusional ini dijalankan atas dasar aturan hukum (the rule of law). Konsekuensinya, dalam kerangka itu agama makin dieksklusi dan dihegemoni dari ruang publik.
Sekularisasi atas ruang politik ini melahirkan sekularisme politik, yakni bentuk-bentuk pemerintahan dalam kekuasaan rasional. Liberalisme politik diusung sejak era modern berlangsung hingga saat ini, baik dalam tataran diskursus filosofis maupun dalam praktik negara-negara hukum demokratis saat ini. Pada level diskursus misalnya, John Rawls (1921-2002) sebagai salah satu pewaris utama liberalisme politik tersebut masih menghendaki pembatasan agama dalam urusan politik.
Dalam menegaskan posisinya, Rawls memperkenalkan ide kewajiban masyarakat (civil duty), yang intinya menuntut warga mendasarkan pilihan-pilihan politiknya tidak berdasarkan perintah personalnya, namun berdasarkan kebaikan umum (common good). Artinya, masyarakat dituntut untuk meninggalkan pandangan keagamaan mereka pada saat terlibat dalam deliberasi dan proses pembuatan kebijakan politik dalam ruang publik atau politik (Rawls, 2001: 136).
Namun, ternyata privatisasi agama tersebut justru tidak melenyapkan agama dari peradaban umat manusia, bahkan justru agama tetap bertahan bahkan menjadi sumber aspirasi, moralitas, bahkan kebijakan hukum dan politik dalam rangka mencapai keadilan sosial (Berger, 2003: 16-17). Terhadap fakta masih bertahan dan bahkan makin menguat kembalinya agama, terutama di negara-negara Barat pasca sekularisme tersebut, Habermas menyebutnya dengan istilah “postsekuler”.
Habermas menggunakan konsep tersebut sebagai refleksinya mengenai hubungan antara iman, dan nalar; antara masyarakat religious dan sekuler (Habermas, 2010: vii). Habermas kemudian mengajukan sebuah pertanyaan mengenai bagaimana cara memahami desakan agama dalam ruang publik untuk berpartisipasi dalam negara hukum demokratis di era postsekuler ini, agar di satu sisi lain legitimasi negara hukum yang berpijak pada asas-asas rasional dan tidak digantikan oleh agama?
Menurut Habermas, untuk mengatasi ketegangan hubungan antara agama dan negara hukum modern tersebut yakni dengan menerapkan teori demokrasi deliberatifnya sebagai kerangka solusi. Habermas menjelaskan bahwa demokrasi deliberatif secara sederhana dipahami sebagai demokrasi permusyawaratan. Demokrasi deliberatif merupakan suatu teori prosedural yang mengutamakan diskursus rasioanl dalam proses-proses pembuatan hukum dalam masyarakat kompleks dan plural tanpa diambil dari paham budaya atau agama tertentu (Habermas, 1996: 298).
Sebab, demokrasi deliberatif secara prosedural menjamin kesetaraan diskursif bagi seluruh masyarakat, baik masyarakat religius maupun sekuler. Teori ini juga mengakui bahwa tradisi-tradisi religius secara substansial memiliki institusi-institusi moral berkenaan dengan bentuk-bentuk kehidupan bersama yang humanis. Itulah sebabnya demokrasi deliberatif menuntut komunikasi antara agama dan negara hukum demokratis. Habermas menegaskan bahwa di satu sisi, partisipasi agama harus berupaya mengartikulasikan institusi-institusi moral religius ke dalam nilai-nilai universal.
Di sisi lain, sambil mempertimbangkan isi kebenaran religius tersebut, negara harus tetap mempertahankan prinsip-prinsip negara hukum modern yang berpijak pada akal budi rasional manusia. Dengan komunikasi ini, agama dibebaskan dari fanatisme sempit yang cenderung menjadi ancaman, dan di sisi lain, negara hukum pun makin kokoh dan legitim karena mendapat support epistemik dan motivasional dari agama.
Referensi:
Berger, Peter (ed.). Kebangkitan Agama Menantang Politik Dunia. Yogyakarta: Ar-Ruzz. 2003.
Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge, Mass: MIT Press. 1996.
Habermas, Jürgen. Between Naturalism and Religion: Philosophical Essays. Cambridge: Polity Press. 2008.
Habermas, Jürgen, et.al. An Awarrenes of What is Missing. Cambridge: Polity Press. 2010.
Menoh, Gusti A.B.. Agama dalam Ruang Publik: Hubungan antara Agama dan Negara dalam Masyarakat Postsekuler Menurut Jürgen Habermas. Yogyakarta: Kanisius. 2015.
Rawls, John. The Law of Peoples ─ with “The Idea of Public Reason Revisited”. Cambridge: Hardvard University Press. 2001.
This article is under the © copyright of the original Author:
(Zona-Nalar)
Please read "term and condition" to appreciate our published articles content. Thank you very much.