Mempertanyakan Gelar ‘Pahlawan’ Soeharto: Antara Fakta Sejarah dan Legitimasi Politik

Stats: 251 Views | Words: 689

4 minutes Read








Penulis: Wa Ode Zainab Zilullah

Editor: Murteza Asyathri

Pada 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 figur, salah satunya adalah Soeharto, Presiden ke-2 RI. Penganugerahan ini turut menyandingkan nama Soeharto dengan figur lain yang kontras, seperti Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), seorang pejuang kemanusiaan, serta Marsinah, aktivis buruh yang dibunuh secara tragis pada masa Orde Baru. Sontak, penganugerahan gelar “Pahlawan Nasional” terhadap Soeharto melahirkan pertanyaan yang berkecamuk di kalangan masyarakat: Apakah gelar pahlawan tersebut legitimate? Mengapa harus menyandingkan antara Soeharto sebagai pelaku dan Marsinah selaku korban? Motif terselubung apa yang dirancang oleh penguasa di balik narasi rekonsiliasi yang kontradiktif ini?

Dekonstruksi Konsep Pahlawan dan Legitimasi

Tak syak, pertanyaan-pertanyaan kritis terus bergulir bak bola liar. Namun, gugatan filosofis pertama terletak pada dekonstruksi konsep “pahlawan” itu sendiri, terutama ketika didasarkan pada narasi yang terfragmentasi. Merujuk pada KBBI, “pahlawan” adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani. Akan tetapi, pahlawan yang dikonstruksi oleh otoritas kerap berfungsi sebagai mitos pembenaran (founding myth) untuk melanggengkan visi kekuasaan. Kini, definisi kepahlawanan tampak bias dan dimanipulasi untuk kepentingan politik.

Pemerintah mengategorikan Soeharto sebagai pahlawan bidang perjuangan karena pandangan bahwa perjuangannya menonjol sejak masa kemerdekaan. Namun, fakta sejarah mengenai konsolidasi kekuasaan Soeharto pasca-1965 menegaskan mekanisme yang bersifat koersif, bukan deliberatif. Titik krusialnya adalah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966, yang menjadi dasar hukum pengambilalihan kekuasaan dari Presiden Soekarno. Kontroversi mengenai keaslian dan kondisi penandatanganan dokumen ini menunjukkan bahwa legitimasi formal pada masa transisi krisis tesebut diproduksi melalui rekayasa sejarah oleh aktor yang mengendalikan negara. Apakah ‘sejarah’ negeri ini akan terus direkayasa oleh penguasa?

Kontradiksi Filosofis: Dari Penjaga Keamanan ke Otoritarian

Legitimasi yang dipertanyakan tesebut diperparah oleh prototype kekuasaan Orde Baru. Dalam konteks Orde Baru, klaim Soeharto sebagai ‘penjaga keamanan’ adalah tawaran Hobbesian, di mana masyarakat diyakinkan bahwa mereka harus menukar kebebasan demi ketertiban absolut. Paradigma ini secara etis bermasalah, sebab ia menempatkan stabilitas di atas keadilan substantif dan hak asasi manusia. Paradigma inilah yang secara fundamental berlawanan dengan narasi kepahlawanan Gus Dur yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan sepanjang hayatnya.

Terlebih lagi, dalam kaca mata Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) ala Tan Malaka, kekuasaan Soeharto telah menggeser legitimasi rakyat kepada otoritas militer-birokrat. Otoritas ini kemudian menjadi alat untuk menekan partisipasi sipil, sebuah kontradiksi fundamental terhadap cita-cita demokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa Soeharto bukanlah ‘pahlawan rakyat’, melainkan Presiden RI yang memfasilitasi konsolidasi kekuasaan kelas tertentu atas nama ‘pembangunan’.

Ini kontras dengan Marsinah, seorang buruh yang berjuang melawan eksploitasi ekonomi pada masa Orde Baru. Ini menunjukkan bahwa rezim yang mengangkat Soeharto pada dasarnya berlawanan dengan kepentingan rakyat kecil. Akhirnya, bangsa Indonesia mendapatkan warisan kekuasaan Soeharto selama 32 tahun, yang berawal dari pengangkatan pada masa krisis, berujung pada penyalahgunaan kekuasaan sistemik, korupsi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Apakah layak gelar pahlawan untuknya?

Secara etis, kepahlawanan sejati tidak dapat dipisahkan dari akuntabilitas moral terhadap rakyat. Jika proses pengangkatan didasari oleh klaim ‘penyelamatan’ atau jasa awal, tetapi hasilnya adalah penindasan berkepanjangan, maka status pahlawan secara otomatis runtuh, digantikan oleh label otoritarian yang sesungguhnya. Mengabaikan 32 tahun otoritarianisme demi jasa perjuangan awal adalah kematian bagi keadilan historis.

Penulisan ulang sejarah yang bertujuan untuk membersihkan citra en Soeharto, mengesampingkan “cacat politik fatal” serta “tangan bersimbah darah” yang melekat pada rezimnya. Dalam konteks politik saat ini, warisan Orde Baru, seperti militerisme, kontrol, dan kronisme, kembali dijadikan legitimasi. Hal ini diperkuat dengan upaya untuk menolak dan membungkam ide-ide politik alternatif yang menentang narasi Orde Baru, termasuk potensi pelarangan buku dan dokumenter kritis. Rezim yang berkuasa saat ini tampak menjadikan sosok Pak Harto sebagai “topeng” dan pembenaran moral atas tindakan mereka sendiri yang dianggap melanggar aturan, sekaligus meninggalkan kekacauan besar dengan hanya berfokus pada retorika dangkal mengenai “jasa”.

Gelar tersebut, alih-alih menjadi penghormatan, justru menjadi pengingat bagi bangsa untuk menempatkan tanggung jawab etis terhadap penguasa, di mana pahlawan yang sebenarnya adalah mereka yang menjunjung tinggi keadilan, bukan mereka yang mengkonsolidasikan hegemoni kekuasaan tanpa batas.

 

Referensi

Elson, R.E. (2001). Suharto: A Political Biography. Cambridge University Press.

Robinson, Geoffrey B. (2018). The Killing Season: A History of Indonesia’s Mass Murders, 1965–66. Princeton University Press.

Wahid, Abdurrahman. (2006). Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan. Desantara.

https://nasional.kompas.com/read/2025/11/10/10463011/soeharto-dapat-gelar-pahlawan-nasional-ini-jasanya?page=all

 





Citation format :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *