Membicarakan negara adalah salah satu topik filsafat politik yang tak pernah habis. Sepanjang sejarahnya, negara dirumuskan dengan macam-macam persepsi oleh para filsuf. Dalam diskursus filsafat, negara pertama kali mendapat tempat pada masa Yunani Klasik yang dibuka oleh Socrates. Kemudian dikembangkan oleh Plato dan Aristoteles. Filsafat Pasca Aristoteles kurang menaruh fokus terhadap negara terlebih pada masa Dark Ages di Eropa; di mana ilmu pengetahuan dikendalikan oleh elit Gereja Katolik. Kemudian berlanjut pada masa renaisans.
Negara kembali menjadi sebuah topik dalam filsafat pada saat Eropa memasuki abad “Kelahiran Kembali” atau “Renaisans”. Dalam abad ini, upaya untuk menggempur dogmatisme dan menguatkan rasio sebagai pondasi utama ilmu pengetahuan semakin besar. Tema-tema kebebasan dan kemerdekaan berpikir serta orientasi kepada subjek menguat pada masa ini. Negara kembali mendapatkan tempat dalam perbincangan filsafat politik pada masa Renaisans. Pada awal “Renaisans”, diskursus mengenai negara tidak lepas dari kaitan antara negara dengan agama. Agama memang menjadi pusat kehidupan di Eropa pada masa tersebut.
Agama sebagai Instrumen Politik
Niccolo Machiavelli
Pemikiran pertama tentang negara dan agama dapat kita rujuk kepada Niccolo Machiavelli. Machiavelli merupakan pemikir yang menitikberatkan pemikirannya pada filsafat politik. Pemikirannya didasarkan empirisme atau pengamatannya pada situasi dan dinamika politik di Italia dan sekitarnya. Dalam Pemikiran Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche (2019) disebutkan bahwa Machiavelli menganggap bahwa agama memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara. Namun. peranan agama dalam negara bukanlah sebagai dogma yang bersifat konstitutif melainkan sebagai instrumen politis yang bersifat regulatif.
Machiavelli menyebutkan bahwa negara harus mendominasi agama karena agama mempunyai fungsi pemersatu sehingga rakyat bisa dikendalikan dengan mudah. Lebih lanjut, Machiavelli dalam mahakaryanya yaitu The Prince (2010) mengatakan bahwa para penguasa seharusnya mengikuti aturan moral yang mengatur perilaku individu. Pada masa tersebut, jelas bahwa aturan moral yang berlaku secara universal adalah aturan agama. Seorang penguasa harus jeli melihat kekuatan agama yang digunakan sebagai instrumen politik demi mempertahankan kekuasaan dan menundukkan rakyat.
Thomas Hobbes
Sekarang mari kita bergeser sedikit ke tanah Inggris dan maju sekitar 100 tahun pasca masa hidup Machiavelli. Pemikiran selanjutnya yang akan kita bahas adalah pandangan Thomas Hobbes. Hobbes cukup ketat dalam filsafatnya. Ia hanya memasukkan 4 cabang ilmu dalam filsafatnya yaitu: fisika, geometri, etika, dan politik. Pemikiran Hobbes yang termahsyur tentang negara adalah Leviathan; di mana Hobbes mengibaratkan negara sebagai monster mitologis yang menakutkan.
Selain negara sebagai Leviathan, Hobbes juga memiliki pandangan yang senada dengan Machiavelli; di mana agama dapat dijadikan instrumen politik dalam sebuah negara. Dengan agama, negara memiliki legitimasi untuk melakukan kekerasan dalam mencapai tujuan-tujuannya (Budi Hardiman, 2019). Hobbes menganggap bahwa keadaan alamiah manusia (state of nature) adalah kekacauan. Sifat egoistis dan antisosial adalah sifat alamiah manusia. Hobbes mengibaratkan keadaan alamiah manusia sebagai “Bellum Omnium Contra Omnes” atau “perang semua melawan semua”.
Lebih lanjut, Hobbes mengibaratkan hubungan sosial manusia adalah saling tikam dan serang untuk memperebutkan sumber daya. Manusia sebagai “Homo Homini Lupus” atau “manusia adalah serigala bagi sesamanya”. Kondisi alamiah inilah yang membutuhkan instrumen untuk menangkal kekacauan tersebut. Pemikiran Hobbes inilah yang menjadi awal mula teori kontrak sosial. Kemudian dikembangkan oleh John Locke dan J.J Rousseau yang akan kita bahas dalam bagian selanjutnya.
Pierre Bayle dan Baron Paul von Holbach
Kembali bergeser sedikit ke Prancis, kita dapat menemukan pemikiran dari Pierre Bayle dan Baron Paul von Holbach yang kontradiktif dengan pemikiran Machiavelli dan Hobbes. Perihal pentingnya peranan agama sebagai instrumen politik dalam sebuah negara. Pierre Bayle seperti yang dituliskan oleh Budi Hardiman (2019) menyebutkan bahwa agama tidak memiliki peranan penting dalam sebuah negara sebagai instrumen politik demi mengatur kehidupan sosial. Lebih lanjut, Bayle menyebutkan bahwa sebuah negara yang ateistis dan baik secara moral itu mungkin, sebab manusia lebih digerakkan oleh naluri-naluri alamihanya dibanding oleh teologinya.
Sejalan dengan Bayle, Holbach juga menyebutkan hal serupa. Budi Hardiman (2019) mengutip pemikiran Holbach yang menyatakan bahwa agama menjadi sumber ketakutan, kebodohan, dan kecemasan maka sering menjadi instrumen politis. Untuk menciptakan masyarakat yang rasional, agama harus digulingkan terlebih dahulu sebab agama adalah musuh kemajuan ilmiah. Pandangan dari Bayle dan Holbach ini jelas berseberangan dengan Machiavelli dan Hobbes. Agama tidak mendapatkan peranan penting dalam negara sesuai pandangan Bayle dan Holbach, justru agama dapat menghambat kemajuan masyarakat.
Perbedaan pandangan tersebut mengisyaratkan satu hal bahwasanya dogmatisme agama Katolik pada masa tersebut ditangkap secara berbeda oleh para filsuf. Agama masih mendapat peranan penting dalam Machiavelli dan Hobbes, sementara dalam Bayle dan Holbach berkebalikan sepenuhnya.
Kontrak Sosial dan Kemunculan Negara
John Locke
Selanjutnya, mari kita membahas negara dalam perspektif yang berbeda. Yakni kemunculan negara yang diawali sebuah kesepakatan antar individu dalam masyarakat atau dapat kita sebut sebagai “Social Contract” atau “Kontrak Sosial”. Kontrak sosial memunculkan benihnya dalam pemikiran Thomas Hobbes dan kemudian mendapatkan kesuburannya dalam John Locke dan J.J Rousseau.
Berbeda dengan Hobbes yang menganggap bahwa keadaan alamiah manusia adalah chaos atau kekacauan, Locke memandang bahwa sejatinya state of nature adalah kondisi penuh kedamaian dan kerukunan sosial. Keadaan damai dan rukun ini diatur melalui sebuah hukum kodrat. Kontrak sosial dalam pemikiran Locke adalah upaya manusia untuk mempertahankan kondisi damai dan rukun ini sehingga kekacauan antar manusia dapat diantisipasi.
Pemikiran Locke lainnya tentang negara yang tertulis di dalam Two Treatises of Government (1689) sebagaimana yang dikutip oleh Van Ylst (2008). Disebutkan bahwa fungsi pemerintah adalah menjaga hak milik pribadi. Pemikiran Locke mengenai hak milik pribadi atau privatisasi aset dan fungsi negara tersebut menjadi awal mula liberalisme politik dan ekonomi yang di kemudian hari akan menemui kesuburannya.
Lebih lanjut, Locke seperti yang dikutip oleh Hamersma (1990) menyebutkan bahwa agar pemerintah tidak menjadi tirani maka perlu diadakan sebuah pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan tersebut dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan; kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan federatif. Pemikiran Locke mengenai pemisahan kekuasaan ini dikenal dengan istilah “Trias Politica” yang nantinya akan dikembangkan oleh Montesquieu.
J.J Rousseau
Selain Locke, pemikiran mengenai Kontrak Sosial dapat kita alamatkan pada J.J Rousseau. Dalam Rousseau, kontradiktif antara Hobbes dengan Locke perihal state of nature menemukan sintesisnya. Rousseau dalam Hamersma (1990) menyebutkan bahwa terdapat 3 tahap kehidupan manusia. Pertama, keadaan primitif dimana dalam tahap ini manusia hidup otonom dan bahagia. Kedua, kehidupan liar dimana dalam tahap ini manusia mengalami konflik dengan sesamanya akibat kekosongan otoritas yang mengatur kehidupan sosial. Ketiga, tahap terakhir kehidupan manusia adalah kehidupan sosial dimana masyarakat terbentuk dalam tahap ini.
Lebih lanjut dalam Budi Hardiman (2019), Rousseau membangun pondasi awal mengenai konsep kedaulatan rakyat yang menjadi akar dari demokrasi modern. Baginya, negara yang dianggap baik adalah negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tak lain daripada pelaksanaan kehendak umum. Kehendak umum diutamakan dibanding kehendak individu. Kehendak umum haruslah didahului daripada kehendak dari semua. Kehendak umum menjadi sebuah subjek politik kolektif (Hamersma, 1990).
Berbeda dengan pemisahan kekuasaan Locke, Rousseau beranggapan bahwa bentuk kekuasaan paling ideal adalah kekuasaan legislatif karena sejatinya kedaulatan rakyat bersifat legislatif. Di kemudian hari, pemikiran Rousseau menjadi ilham bagi Revolusi Prancis.
Hingga kini negara tetap menjadi pembahasan yang menarik dalam filsafat politik, terlebih dengan kondisi dunia modern di mana ragam ideologi sudah berkembang dari masa Renaisans. Berbagai dinamika politik dunia yang terjadi ikut mempengaruhi pandangan tentang negara. Selama aktivitas politik manusia masih terus terjadi selama itu pula eksistensi negara sebagai sebuah objek filsafat politik akan terus berlangsung.
Editor: Ahmed Zaranggi
Referensi
Hamersma, Harry. (1990). Tokoh-Tokoh Filsafat Barat Modern. Jakarta: PT Gramedia.
Hardiman, Budi. (2019). Pemikiran Modern dari Machiavelli sampai Nietzsche. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Machiavelli, Niccolo. (2010). The Prince, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Van Ylst, Franciscus. (2008), Epistemologi Ilmu Pemerintahan. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
This article is under the © copyright of the original Author:
(Zona-Nalar)
Please read "term and condition" to appreciate our published articles content. Thank you very much.