“Praktik dan ragam pembahasan eksistensi hijab tidak sebatas meramaikan ruang diskusi pengetahuan, melainkan juga, menjelaskan kehormatan laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki hijabnya masing-masing”. Murtadha Mutahhari dalam karyanya berjudul “Mas’ale-ye Hijāb”.
Permasalahan hijab merupakan salah satu wacana penting yang ditandai dengan perkembangan skularisasi ilmu pengetahuan yang menepatkan kebebasan dan metode empiris sebagai basis kebenaran pengetahuan dan eksistensi manusia di realitas. Taqi Misbah Yazdi dalam makalahnya, sebagaimana dikutip dalam buku Sayyid Abdin Bozorgi berjudul “Kalām-e Jadīd” menjelaskan sekularisasi ilmu pengetahuan bertujuan memisahkan prinsip agama dan dunia yang dipandang sebagai dua keberadaan yang terpisah.
Para pemikir abad pencerahan menilai bahwa agama telah memenjarakan keberanaran dalam pengetahuan manusia untuk bergerak secara bebas di eksternal. Lebih lanjut, Carliss Lamont dalam karyanya berjudul “The Philosophy of Humanism” terbitan Humanist Press, tahun 1997, menilai bahwa para pemikir dan ilmuwan di abad pencerahan menilai geraja telah menutup kebenaran pengetahuan manusia untuk tunduk terhadap berbagai doktrin dan aturan yang memanjarakan kebebasan berpikir manusia, sebagaimana yang dialami Galileo.
Dari permasalahan tersebut, para pemikir dan ilmuwan di abad pencarahan melalukan titik perubahan dari pengetahuan doktrinal menuju pengetahuan empiris sebagai metode, bertujuan mengangkat nilai kebebasan manusia. Beberapa doktrin agama yang dipandang membatasi keberadaan manusia atau tidak dapat dikaji secara empiris dikritik. Hijab merupakan satu dari banyaknya ajaran agama yang dikritik dan dipertanyakan oleh para pemikir di hari ini. Terdapat beberapa pertanyaan yang dilontarkan untuk menolak praktik dan penerapan hijab, antara lain;
- Hijab adalah batasan hak kebebasan perempuan.
- Praktik hijab mendeskripsikan perempuan sebagai individu yang harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.
- Hijab tidak dilandasi oleh penalaran logis, akan tetapi sebatas legitimasi ayat-ayat suci.
Berdasarkan tiga pernyataan di atas, Murtadha Muthahhari melalui sistematika filsafatnya, dikutip dalam buku “Mas’ale-ye Hijāb” memberikan respon terhadap pemikiran para pemikir barat yang dipandang tidak memahami eksistensi hijab dalam ajaran Islam. Lebih lanjut, dalam merespon 3 pernyataan di atas, Murtadha Muthahhari menggunakan pendekatan rasional dan historis untuk menyikapi sebagian pemikiran modern yang menolak penisbatan ayat-ayat suci.
- Hijab sebagai batasan hak kebebasan perempuan, merupakan kritikan Bertrand Arthtur William Russell atau dikenal Bertrand Russell dalam diskursus filsafat barat modern yang memandang bahwa Islam dan beberapa agama lainnya tidak memberikan kebebasan perempuan dalam berpakaian. Perempuan tidak diberikan sebuah pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan hijab berdasarkan kehendaknya. Murtadha Mutahhari menilai bahwa Bertrand Russell tidak memahami akar sejarah praktik hijab dalam kehidupan individu bahwa begitu banyak sejarah masyarakat kuno, jauh sebelum Islam, menerapkan praktik hijab, seperti kebudayaan masyarakat Persia di masa Asyyira, sekitar 1500 SM yang memandang hijab sebagai simbol kesopanan berpakaian yang dipraktik oleh para bangsawan kala itu. Di satu sisi, juga ditelaah dalam kebudayaan masyarakat Bilalama, sekitar 3000 SM yang menerapkan praktik hijab sebagai bentuk kesadaran mereka terhadap keberadannya. Dari dua kebudayaan tersebut, Murtadha Muthahhari memandang bahwa hijab dalam konteks masyarakat klasik hadir berdasarkan kesadaran bukan paksaan.
- Praktik hijab mendeskripsikan perempuan sebagai individu yang harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan, merupakan kritikan Will Durant, filsuf Amerika Serikat abad 20. Will Durant melalui pendekatan historis menilai bahwa perempuan di masa Arab klasik senantiasa dipandang sebagai objek, sehingga praktik hijab melalui doktrin ayat-ayat suci hadir untuk melindungi keberadaan perempuan saat itu. Murtadha Muthhari memandang bahwa Will Durant tidak melihat eksistensi hijab dalam Islam. Hijab dalam Islam berusaha mengubah paradigma “Perempuan sebagai objek.” Perempuan juga makhluk ilahi yang memiliki nilai kehormatan dan kemuliaan, sehingga tidak bisa dipandang sebagai objek. Artinya, perempuan memiliki ragam potensi yang sejajar dengan laki-laki. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hijab sebagai etika berpakaian dalam Islam berusaha menjelaskan kemuliaan dan keberadaan perempuan yang tidak sebatas dipahami sebagai tontonan.
- Hijab tidak dilandasi oleh penalaran logis, akan tetapi sebatas legitimasi ayat-ayat suci, merupakan satu dari tiga kritikan yang dijelaskan oleh Murtadha Muthahhari dalam bukunya. Murtadha Muthahhari menjelaskan bahwa Islam memiliki dalil logis bahwa permasalahan hijab dalam Islam tidak dapat dipahami sebagai boleh atau tidak bolehnya perempuan mempraktikan hijab, akan tetapi “Bagaimana perempuan berpenampilan di tengah masyarakat?” Dari pertanyaan ini, Murtadha Muthahhari menilai bahwa setiap individu memiliki kehormatan dan kemuliaan, sebagaimana para pemikir modern juga memandang individu memiliki kehormatan dan kemuliaan. Hanya saja, selanjutnya perlu dipertanyakan, “Bagaimana individu menjaga kehormatan dan kemuliannya”. Hijab merupakan cara untuk menjaga kemuliaan dan kehormatan manusia. Dalam artian tidak sebatas perempuan saja, akan tetapi laki-laki juga. Murtadha Muthahhari menilai hijab terbagi menjadi dua bagian; pertama, hijab materi, dan, kedua, hijab immateri.
Hijab materi, sebagaimana yang kita lihat dalam konteks kehidupan hari ini. Perempuan memakai jilbab dan pakaian longgar untuk menutupi dirinya. Kedua, hijab immateri yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan, yaitu akalnya. Manusia memiliki akal sebagai sumber pengetahuannya, sehingga setiap pengetahuan manusia mempengaruhi perilakunya. Karena mustahi, seseorang berperilaku di luar pengetahuannya, kecuali memang ada masalah dalam akalnya.
Hijab immateri berusaha untuk mengarahkan perilaku manusia untuk bergerak berdasarkan martabatnya dan menghindari berbagai tindakan yang menyimpang di eksternal. Dalam artian, manusia ingin terlepas dari berbagai penyimpangan dalam hidupnya.
Dengan demikian, dapat disadari bahwa hijab immateri berusaha memberikan sebuah kesadaran melalui penalaran kepada setiap individu untuk memahami kembali ragam perilakunya, apakah berdasarkan pengetahuan atau tidak, guna menciptakan hidup yang harmonis di alam semesta.
Editor: Ahmed Zaranggi
Referensi:
- Sayyid Abdin Bozorgi, Kalām-e Jadīd.
- Carliss Lamont, The Philosophy of Humanism.
- Murtadha Muthahhari, Mas’ale-ye Hijāb.
- Murtadha Mutahhari, Wanita dan Hijab.
- Murtadha Mutahhari, On the Islamic Hijab.
- Murtadha Mutahhari, Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak Perempuan dan Relevansi Etika.
- Nurul Khair, Moderasi Ayat-Ayat Hijab dalam Penafsiran Muhammad Husain Thabathabai.
This article is under the © copyright of the original Author:
(Zona-Nalar)
Please read "term and condition" to appreciate our published articles content. Thank you very much.