Perdebatan antara para filsuf, Imam Al-Ghazali dengan Ibnu Rusyd sangat menarik untuk dikaji. Salah satu yang menarik adalah perdebatan mengenai kausalitas. Dengan cara pandang teologis, Al-Ghazali menilai bahwa para filusuf yang telah dahulu seperti Ibnu Al-Farabi dan Ibnu Sina telah jatuh kedalam bid’ah karena meyakini hukum kausalitas. Kemudian Imam Al-Ghazali mengkritik dengan tulisannya di dalam sebuah buku yang berjudul at-Tahafut al-Falasifah. Kemudian pemikirannya tersebut ditentang oleh Ibnu Rusyd lalu mengkritiknya di dalam sebuah buku yang berjudul a;-Tahafut wa Tahafut. Untuk lebih jelasnya mengenai pemikiran Imam Al-Ghazali dengan Ibnu Rusyd mengenai kausalitas akan di bahas di bawah ini.

Penolakan Imam Al-Ghozali mengeni kausalitas

Konsep kausalitas Imam Al-Ghozali merujuk pada interpretasinya terhadap realitas tampak jelas dalam penolakannya terhadap para pemikir Filsafat tentang kepastian hubungan sebab akibat. Penolakannya itu berdasarkan prinsip kalam Asy’ariyah yang diperkuan oleh prinsip dasar kalam. Ketika ia menyanggah konsep Tuhan di kalangan filsuf sebagai realitas mutlak, ia secara jelas membenarkan konsep Tuhan yang dipahami sebagian besar mutakallimiun, yakni sebagai wujud yang hidup, yang memiki perbuatan pencipta berdasarkan kehendaknya, dan karean itu pula disifati sebagai pelaku bukan sebab akibat. Selain itu, konsep kausalitasnya tampak konsisten pula dengan ajaran atomisme kalam, karena Imam Al-Ghazali percaya pada gagasan tentang keberlangsungan dan ketidak terbatasan Tuhan, dan dengan demikian menyatakan penolakan kemampuan kausalitas terhadap makhluk.

Meskipun demikian, Imam Al-Ghazali juga setuju dengan pandangan mutakallimun bhwa dunia di atur oleh hukum kausalitas yang telah ditanamkan di dalamnya oleh Tuhan pada saat penciptaan, berjalan atas seizin tuhan, diawasi oleh tuhan dan tuntuk pada kehendaknnya. Imam Al-Ghazali percaya bahwa ada hubungan sekuensial antara entitas dan peristiwa alam. Ia juga berbicara tentang mata rantai sebab yang mengarah pada sebab Tertinggi yaitu Tuhan. Rantai ini disebut dengan sebab-sebab universal, fundamental, permanen, konstan dan tidak pernah berubah.

Sepintas memang bertentangan atau menunjukan inkonsistensi. Namun, secara seksama terhadap seluruh teorinya membuktikan bahwa sebenarnya Al-Gahzali ingin mendamaikan dua posisi yang berlawanan. Setelah menciptakan dua mata rantai sebab akibat, Tuhan menjaganya agar terus berjalan. Seperti mekanisme jam, sebagai mana jam tersebut bergerak sesuai dengan kehendak si pembuatnya. Imam Al-Ghozali berpendapat bahwa sebab ini mirip dengan kondisi. Seperti misalnya api yang menyentuk kapas maka akan terbakar, tetapi di situ juga ada paktor lain yang terlibat dalam pembakaran.

Pembagian Kategori Sebab

Pandangan Imam Al-Ghazali tentang rantai sebab akibat tidaklah sama dengan prinsip kalangan filusuf. Apa yang disebut oleh Imam Al-Ghazali sebagai sebab Universal, fundamental, permanen dan stabil. Sebab akibat itu hanya terjadi secara bersamaan, atau memerlukan hal lainnya. Hal ini dinyatakan dalam surat fatir Ayat 43, bahwa hubungan sebab akibat tersebut tidak mengalami pergantian dan perubahan. Di sana selalu ada peristiwa sebelumnya dan sesudahnya. Sebab-sebab yang derjadi dan akibat-akibatnya juga terjadi mengikuti keteraturan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Hanya saja, keteraturan tersebut bisa dinterupsi yang telah ditetapkan oelh Than seelumnya. Interuspsi itu seperti mukjizat dan menunjukkan bahwa hubungan sebab akibat hanyalah peristiwa kebiasaan dan demikian tidak pasti.

Konsep kausalitas Imam Al-Ghazali dalam perbuatan manusia mengikuti ajaran mutakallimin tentang kasb (usaha). Imam berada di titik tengan antara dua ekstrem, Ia megang tegus prinsip doktrin bahwa Tuhan lah yang menciptakan kekuatan dan objeknya. Kekuatan yang di ciptakan oleh Tuhan menjadi sifat individu makhluk namun tindakannya sendiri dilakukan oleh makhluk. Meskipun imam Al-Ghazali mempertahankan gagasannya tentang Tuhan yang menciptakan ikhtara’a (perbuatan makhluk), ini tidak berarti perbuatan itu tidak tuntuk pada kemempuannya untuk ikisab (berbuat).

Di sini perbuatan di bagi menjadi tiga, yaitu tabi’I (alami), iradi (sukarela) dan ikhtiari (pilihan). Perbuatan iradi dan ikhtiyari adalah perbuatan yang diinginkan seseorang atau tidak menginginkan. Manusia hanya dianggap bertanggung jawab terhadap pilihan tindakan yang telah ditentukannya. Posisi tengah yang diambil oleh Imam Al-Ghazali adalah perbuatan manusia itu bersifat sukarela atau bebas tetapi ditentukan melalui kekuasaan Tuhan dengan ikhtira’an (penciptaan) dan melalui kemampuan manusia dengan ikisaban (usaha).

Bantahan Ibnu Rusyd terhadap pendapat Imam Al-Ghazali mengenai kausalitas

Ibnu Rusyd berpendapat bahwa al-maujudat al-muhdatsah (wujud baru) mengandaikan adanya empat sebab, yaitu: fa’il (efesien), muddah (materi), shurah (bentuk), dan ghayah (tujuan). Keempat sebab tersebut bersifat dharuri (pasti) dalam membentuk dan melahirkan akibat.

Eksistensi “sebab” menjadi dharudi dalam melahirkan sauatu “akibat”. Artinya, keberadaan alam tidak terlepas dari tujuan, yakni adanya sebuah kehidupan. Artinya hidup menjadi syarat yang pasti dalam pengetahuan, karena benda mati tidak mungkin dapat mengetahui sesuatu. Oleh karena itu, “sebab” bukanlah sesuatu yang bersifat mungkin melainkan bersifat pasti.

Ibnu Rusyd meyakini bahwa alam yang diciptakan oleh Tuhan lengkap dengan hukum-hukumnya. Hukum-hukum tersebut menjadi sifat khusus pada setiap benda. Untuk mengetahui hukum benda tersebut maka dibutuhkan penelitian. Oleh karena itu, menolak hukum kausalitas adalah cara andang sufistik. Siapa saja yang menolak kausalitas niscaya tidak kan mampu menolak untuk mengetahui bahwa setiap hasil perbuatan adalah hasil dari sebab akibat di pembuat.

Jika menurut Imam Al-Ghazali bahwa adat itu adalah suatu yang maujud, maka kebiasaan itu hanya untuk yang bernyawa. Tetapi jika kebiasaan itu selain yang benyawa, maka itu adalah hukum alam. Bila yang dimaksud adalah kebiasaan yang adapada kita yang menghukumi segala yang maujud, maka kebiasaan itu adalah pekerjaan akal yang diperoleh dari fenomena alam dibentuk oleh akal lalu menjadi sebuah pikiran. Bila arti kebiasaan yang dimaksud dengan Imam Al-Ghazali adalah yang terakhir, maka pada filsuf itu tidak mengingkarinya.

Ibnu rusd mengakui bahwa penilaian tentang wujud pada akal berasal dari pengalaman empiris. Hal ini menjadi dasar mengapa hukum sebab akibat bersifat pasti. Akal difungsikan sebagai peneliti fenomena yang berupa peristiwa di alam ini dalam kaitan kausalitas, sehingga kemampuan akal satu dengan yang lainnya itu berbeda. Logika menetapkan adanya hukum kausalitas. Sedangkan mengetahui berbagai akibat tidak akan sempurna tanpa mengetahui sebabnya. Menolak kausalitas berarti menolak eksistensi ilmu pengetahuan.

Perihal Mukjizat

Dalam persoalan mukjizat, Ibnu Rusyd memberikan pembelaan kepada para filusuf yang menurut Imam Ghozali mereka tidak percaya mukjizat. Ibnu Rusyd berpendapat bahwa para filsuf tidak pernah menolak mukjizat, karena bagi mereka persoalan mukjizat tidak layak diperbicangkan dan diperdebatka di dalam masalah prinsip dasar dan syariat. Prinsip dasar dan syariat bersifat pasti dan setiap orang harus menerima begitu saja.

Imam Al-Ghazali menganggap bahwa para filusuf tidak memiliki dalil kuat untuk menetapkan kepastian hukum kausalitas. Dalam hal ini Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa jika pelaku pertama yaitu Tuhan dapat membuat terjadinya kebakaran tanpa terciptanya api, maka keyakinan seperti ini menolak panca indra dalam mewujudkan kausalitas. Api yang membakar kapas mewujudkan proses terjadinya pembakaran. Tetapi itu tidaklah mutlak bahkan faktor luar merupakan syarat yang penting dalam mewujudkan api terhadap proses terjadinya pembakaran.

Imam Al-Ghazali sebetunya tidak menolak hubungan sebab akibat, akan tetapi kemudian mengembalikan “sebab” itu kepada Tuhan. Tuhan menciptakan segala yang ada di alam sekaligus menetapkan hukum-hukum.

Editor: Ahmed Zaranggi

 

Sumber:

Imam Al-Ghazali. At-Tahafut Al-Falasifah. Forum, 2015.

Ibnu Rusyd. Tahafut At-Tahafut. Pustaka Pelajar, 2004.

Hamid Fahmi Zarkasyi. Kausalitas Hukum Alam atau Tuhan. UNIDA Gontor Press, 2018.



This article is under the © copyright of the original Author: Please read "term and condition" to appreciate our published articles content. Thank you very much.
(Zona-Nalar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + fourteen =